Produk Layanan Terpadu Digital
Produk layanan ini adalah pelayanan masyarakat secara mandiri untuk mengajukan layanan.
ROHANIWAN
a.Pengantar dari kantor diupload ke aplikasi ajuan b.Pilih Kategori Rohaniawan yang akan diajukan c.Isi Form Data Pengaju d.Cetak Pengajuan.
PENGUKURAN ARAH KIBLAT
a. Layanan Izin Operasional Pengukuran Arah Kiblat dimasukkan dalam PTSP b. Prosedur diperingkas menjadi sbb: 1) Takmir Masjid Melengkapi berkas yang dibutuhkan; 2) Takmir Masjid memohon pengantar berjenjang(unit, satker sampai kankemenag Kab/ Kota) 3) Takmir Masjid memasukkan berkas ke PTSP; 4) Berkas diterima di FO, di cek sesuai kelengkapan(lengkap diproses dan diberi tanda terima, tidak lengkap dikembalikan); 5) Proses DI BO Dengan teliti; 6) BO Menyerahkan ke FO diregister dalam dokumen keluar; 7) Dokumen diserahkan oleh FO ke PNS; c. Kewenangan tanda tangan tetap berada di kankemenag dengan pembuatan Sertifikat Pengukuran Arah Kiblat yang telah ditanda tangani dengan paraf dari BO; d. Pengambilan dokumen boleh diwakilkan..
Kontak
Kanwil Kementerian Agama Prov. Kep. Bangaka Belitung
Alamat
Komplek Perkantoran Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Jl. Pulau Bangka No.1 Air Itam Pangkalpinang 33149
Telp
(0717) 439464 – 439465
kanwilbabel@kemenag.go.id